Surat pengantar ijin keramaian

  1. a. Surat Pengantar Ijin Keramaian dari RT dan RW
  2. b. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. c. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  4. d. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomorsurat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Ijin Keramaian
  6. Kasi Trantib memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Ijin Keramaian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Ijin Keramaian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Ijin Keramaian
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Ijin Keramaian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Ijin Keramaian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  8. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pengantar Ijin Keramaian dari RT dan RW
  9. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Ijin Keramaian kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat pengantar ijin keramaian Selama 30 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

 Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

 Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar ijin keramaian"