Pengaduan Pencemaran Lingkungan dan Pelayanan Penyelenggaraan Sengketa Lingkungan Hidup

  1. Identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  2. lokasi terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup
  3. dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  4. waktu terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup
  5. media lingkungan hidup yang terkena dampak

  1. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan/ atau tertulis
  2. Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara a. langsung kepada petugas penerima pengaduan ; dan/atau b. melalui telepon
  3. Dalam hal pengaduan dilakukan secara lisa, pengadu mengisi formulir isian pengaduan sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran i yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Operasional Prosedur ini
  4. Dalam hal pengaduan dilakukan secara lisan, petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir
  5. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, surat elektronik, faksimile, layanan Whatsapp

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

pengaduan


082150521330

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pencemaran Lingkungan dan Pelayanan Penyelenggaraan Sengketa Lingkungan Hidup"