Pengantar Ijin Keramaian

  1. Surat pengantar dari desa atau kelurahan
  2. Foto copy KTP
  3. Kartu kendali / agenda

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan
  2. Verifikasi kelengkapan berkas oleh staff
  3. Mempelajari dokumen dan mengajukan ttd Camat
  4. Camat menandatangani berkas
  5. Staff Kecamatan memberi nomor register
  6. Pemohon menerima permohonan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

   Kecamatan Gondangwetan 

    Jl. Raya Gondangwetan No. 24

☎ Telp. 0343-441428 

     Website : www.gondangwetan.pasuruankab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian "