Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan Selama
30 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Izin Penutupan Jalan
Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir
Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)
Melalui kotak saran
E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store