Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas ( POKMASWAS)

No. SK: 950/176/424.089/2022

  1. 1. Pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja ke Unit Penyelenggara Pelayanan sebelum pelaksanaan kegiatan pembinaan, yang berisi : Identitas pemohon, Materi pembinaan yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan, Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan pembinaan
  2. 2. Hadir langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan pembinaan dengan melakukan : Membawa surat permohonan kegiatan pembinaan ketua kelompok pengguna layanan, mengetahui Penyuluh Perikanan dan Kepala Desa, Menunjukkan kartu identitas yang berlaku, Melakukan scanning barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

  1. 1. Permohonan di verifikasi dan analisis sesuai tugas dan fungsi pemohon 2. Persiapan pembinaan dengan menentukan tanggal, jam dan lokasi, membuat undangan dan mempersiapkan acara pembinaan 3. melakukan koordinasi dengan narasumber dan materi pembinaan 4. Pelaksanaan Pembinaan Pokmaswas dengan materi sesuai tugas fungsi Pokmaswas dan narasumber yang kompeten.

1 Hari Jam Kerja

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Pembinaan POKMASWAS Kabupaten Pasuruan

Dinas Perikanan Kab. Pasuruan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://perikanan.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas ( POKMASWAS) "