Rawat Inap

No. SK: 440/304/424.072.18/2022

  1. Untuk Pasien Non BPJS/Umum tidak ada persyaratan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap
  2. Untuk Pasien BPJS, Jamkesmas/Jamkesda harus menyerahkan foto copy Kartu BPJS Jamkesmas/Jamkesda dan KSK, KTP. Bila tidak mempunyai Kartu Jamkesmas cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa dan KSK

  1. Pasien datang ke UGD/rawat jalan
  2. Di lakukan anamneses oleh perawat dan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter (Indikasi rawat inap)
  3. Mencocok kan identitas pasien dengan rekam medis
  4. Petugas UGD memesan kamar ke unit rawat inap
  5. Petugas rawat inap menyiapkan kamar
  6. Pasien dari UGD di antar petugas menuju rawat inap
  7. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan terapi
  8. Petugas mencatat buku laporan rawat inap
  9. Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut yang tidak tersedia di puskesmas maka petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit

- Ringan : 2 Hari

- Sedang : 3 Hari

- Berat : 5 Hari


NO

JENIS PELAYANAN

 

KOMPONEN

RETRIBUSI

 

SARANA

PELAYANAN

1

Perawatan rawat inap anak

 

108.000

72.000

180.000

2

Perawatan rawat inap dewasa

 

108.000

72.000

180.000

3

Perawatan observasi < 6>

 

60.000

40.000

100.000


1.Pelayanan rawat inap 2.Rujukan 3.Surat keterangan sakit

https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap"