7 (Tujuh) Hari Kerja sejak berkas lengkap dan terverifikasi berdasarkan tanda terima
Tidak dipungut biaya
Surat Pencatatan Keberadaan Ormas
1. Penyampaian secara langsung ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Jl. Thamrin no. 93 Pekanbaru.
2. Telp. 0813 7144 7725. ( Oloan Marbun )
3. Website : kesbangpol.riau.go.id
4. E-mail : kesbangpol@riau.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store