Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat Permohonan Pencatatan Keberadaan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau yang ditanda tangani oleh pengurus Ormas
  2. Salinan Akte Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang membuat AD dan ART, AD/ART memuat minimal; a. Nama dan lambang, b. Tempat kedudukan, c. Asas, Tujuan dan Fungsi, d. Kepengurusan, e. Hak dan kewajiban anggota, f. Pengelolaan keuangan, g. Mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan h. Pembubaran organisasi.
  3. Program kerja organisasi.
  4. Legalitas Ormas (SK Kemenkumham dan SKT Kemendagri).
  5. Susunan Pengurus; a. Biodata pengurus organisasi; Ketua, Sekretaris dan Bendahara (sebutan lainnya), b. Pas foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4x6, terbaru (3 bulan terakhir), c. Foto copy KTP elektronik pengurus organisasi, d. Surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas yang sah sesuai dengan AD/ART, e. Pengurus ormas berkewarganegaraan Indonesia.
  6. Surat keterangan domisili Ormas yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya, lampiran; a. Bukti kepemilikan atau surat kontak atau ijin pakai, b. Foto kantor atau Ormas (tampak depan dan papan nama)
  7. Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat pencatatan keberadaan Ormas. 2. Pemohon mendapatkan tanda terima setelah berkas telah lengkap dan terverifikasi oleh staf. 3. pemohon menunggu hasil disposisi dari pimpinan. 4. pemohon akan dikonfirmasi oleh Subbid Organisasi Kemasyarakatan melalui telepon untuk dilaksanakan survey keberadaan kantor. 5. Pemohon menerima surat pencatatan keberadaan Ormas dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.

7 (Tujuh) Hari Kerja sejak berkas lengkap dan terverifikasi berdasarkan tanda terima

Tidak dipungut biaya

Surat Pencatatan Keberadaan Ormas

1. Penyampaian secara langsung ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Jl. Thamrin no. 93 Pekanbaru.

2. Telp. 0813 7144 7725. ( Oloan Marbun )

3. Website : kesbangpol.riau.go.id

4. E-mail : kesbangpol@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kesbangpol.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pencatatan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan"