Surat keterangan tidak mampu

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Usaha kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Selama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir\

 Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

 Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"