Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 555/09 TAHUN 2023

  1. 1.Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: 1. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; 2. surat keterangan pindah/ pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. surat ket. pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab / Kota bagiWNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; 4. surat ket pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Adminduk; 5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpahatau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing ataupetikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. 2. Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  3. 3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan b. Fc KTP-el. c. Pengantar F01 Desa

  1. Pemohon mengantri, dan pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Layanan;
  2. Petugas Layanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan pengambilannya, berkas diverifikasi Kasi/Kasubbag;
  3. Petugas Layanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi informasi terkait proses penerbitan KK dan pengambilannya, berkas diverifikasi Kasi/Kasubbag;
  4. Operator Admin Kecamatan input data KK;
  5. Proses verifikasi di Dindukcapil dan mendapatkan tanda tangan Kepala Dinas secara elektronik;
  6. Petugas layanan menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon.

Penyelesaian tergantung dari DINDUK CAPIL Karena penerbitan TTE dari DINDUK CAPIL

Tidak dipungut biaya

KK (Kartu Keluarga)



(0293) 596015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"