Standar Pelayanan KTP Elektronik

No. SK: 060/02 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Formulir F 1.21 dari desa
  3. Fotocopy KK
  4. Akte Kelahiran

  1. Pemeohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti/ memverifikasi berkas permohonan apabila lengkap dan benar diajukan ke Kasi, apabila tidak lengkap atau salah dikembalikan kepada pemohon
  3. Kasi Pemerintahan mengkoreksi keabsahan kemudian dikembalikan ke petugas pelayanan
  4. Petugas pelayanan menginput KTP selanjutnya diajukan ke Kasi Pemerintahan
  5. Kasi Pemerintahan merekomendasikan untuk membuat tanda terima permohonan KTP-El kepada petugas layanan
  6. Petugas pelayanan membuat tanda terima permohonan KTP-El dan diserahkan ke pemohon
  7. Permohonan menerima tanda terima pemohon KTP El untuk bukti pengambilan

1 Hari Verifikasi Berkas dan Perekaman, 1 Pencetakan, 3 hari pengiriman

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan disampaikan ke alamat kecamatan Bansari dan nomor telepon 02934909993

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KTP Elektronik"