Rekomendasi Bantuan Sosial

  1. Menyiapkan Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
  2. Membawa Surat Pengantar Mengetahui RT/RW

  1. 1. Pastikan Pengguna Layanan Telah Menyiapkan Fotocopy KK dan KTP 2. Membawa Surat Keterangan Dari Desa Yang Telah Di Tanda Tangani RT/RW 3. Kumpulkan Berkas Kepada Petugas Bagian Pelayanan Kecamatan
  2. 4. Menunggu Berkas Untuk Proses Cek atau Verifikasi 5. Setelah Selesai Verifikasi, Surat Rekomendasi Akan diberikan Tanda Tangan dan Stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Yang Dibutuhkan Untuk Keperluan Pengantar Ditandangani dan Diberi Stempel

(0293) 4900932
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bantuan Sosial"