SOP Penanganan Sampah

  1. Pemilahan sampah rumah tangga di sumber
  2. pengemasan jenis sampah
  3. pengumpulan di TPS
  4. Pengangkutan ke TPA

  1. Pengumpulan sampah dari sumber dilakukan oleh masyarakat melalui wadah / TPS Sementara baik individu maupun secara komunal dengan menggunakan gerobak sampah sesuai jadwal pembuangan sampah yakni Pkl.17.00 s/d Pkl.04.00 Wita pada jalan protokol / jalan utama sebagai prioritas pelayanan mobilisasi sampah.
  2. Pengangkutan sampah dari wadah / TPS Sementara oleh petugas kebersihan / persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau menggunakan unit pengangkut sampah yang ada sesuai dengan pembagian rute pelayanan yang telah ditetapkan dan dimulai pada Pkl.05.00 Wita s/d selesai.
  3. Setelah pengumpulan sampah dari TPS Sementara, selanjutnya pengangkutan sampah oleh unit pengangkut sampah DLH ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah

5 Jam

Tidak dipungut biaya

SOP Penangan Kebersihan/ Persampahan


082352231930

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penanganan Sampah"