Surat keterangan catatan kepolisian

  1. Surat Pengantar membuat dari RT dan RW
  2. Foto copi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  3. Foto Copi Kartu Keluarga;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pernikahan
  6. Kasi Pempel memvalidasi berkas danSurat Keterangan Catatan Kepolisian, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  7. Petugas mengarsip Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari RT dan RW
  8. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Selama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

 Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

 Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan catatan kepolisian"