5. Standar Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Waris, Pendaftaran Tni, Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga, Legalisir Dll

No. SK: 188/15/Kept./403.417/2022

  1. 1. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan 2. Fotocopy KTP

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Pengantar Surat Keterangan Ahli Waris, Pendaftaran TNI, Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga, legalisir dan lain-lain disertai persyaratannya; 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku registrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi; 3. Pengolahan Berkas oleh kesekretariatan; 4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum; 5. Pengesahan Oleh Camat; 6. Registrasi di sekretariat; 7. Pemohon menerima berkas Surat Keterangan Ahli Waris, Pendaftaran TNI, Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga, legalisir dan lain-lain

Jangka waktu penyelesaian 15 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Waris, Pendaftaran TNI, Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga, legalisir dan lain-lain

1.    Melalui kotak saran,

2.    Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 439869,

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Pengantar Surat Keterangan Waris, Pendaftaran Tni, Keterangan Pembayaran Tunjangan Keluarga, Legalisir Dll"