Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)

  1. A. Permohonan /Rekomendasi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator) Ke DKPP
  2. 1. Foto copy KTP;
  3. 2. Foto copy NPWP;
  4. 3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
  5. 4. Foto copy ijazah Sarjana Kedokteran Hewan/Diploma Kesehatan Hewan/ atau Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan;
  6. 5. Foto copy Sertifikat Bimtek Inseminasi Buatan yang diselenggarakan oleh Lembaga resmi Pemerintah;
  7. 6. Foto copy Perjanjian Kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  8. 7. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat;
  9. 8. Foto copy Sertifikat Kompetensi di Bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (Sertifikat Kompetensi IB);
  10. 9. Foto copy surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan Paramedik Veteriner dari DKPP Kabupaten Lumajang;
  11. 10. Asli SIPP Inseminator (Jika Perpanjangan SIPP).
  12. B. Permohonan Penerbitan Rekomendasi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPP Keswan) Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  13. 1. Foto copy KTP;
  14. 2. Foto copy NPWP;
  15. 3. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
  16. 4. Foto copy ijazah Sarjana Kedokteran Hewan/Diploma Kesehatan Hewan/ atau Ijazah Sekolah Kejuruan Bidang Kesehatan Hewan;
  17. 5. Foto copy Sertifikat Bimtek Inseminasi Buatan yang diselenggarakan oleh Lembaga resmi Pemerintah;
  18. 6. Foto copy Perjanjian Kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  19. 7. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Paramedik Veteriner Indonesia setempat;
  20. 8. Foto copy Sertifikat Kompetensi di Bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi (Sertifikat Kompetensi IB);
  21. 9. Foto copy surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan Paramedik Veteriner dari DKPP Kabupaten Lumajang;
  22. 10. Asli SIPP Inseminator (Jika Perpanjangan SIPP);
  23. 11. Rekomendasi Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator) dari DKPP Kabupaten Lumajang.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir izin baru, Perpanjangan atau perubahan ;
  2. Pemohon datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan dan kelengkapan izin ;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan izin ;
  4. Petugas pelayanan Front Office membuat dan memberikan Tanda Terima Berkas (TTB) untuk dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  5. Petugas pelayanan front office mengembalikan dokumen permohonan izin yang dinyatakan tidak lengkap ke pemohon;
  6. Petugas pelayanan front office melakukan input data ke sistem aplikasi pada dokumen permohonan izin yang dinyatakan lengkap;
  7. Petugas pelayanan front office menyerahkan dokumen permohonan izin yang sudah terinput ke Penanggung jawab izin profesi;
  8. Penanggung jawab izin profesi melakukan verifikasi dan menyerahkan dokumen permohonan izin ke petugas pelayanan back office;
  9. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (DKPP) disertai dokumen permohonan;
  10. Petugas dari DKPP mengirimkan rekomendasi persetujuan izin ke DPMPTSP;
  11. Jika permohonan rekomendasi persetujuan izin ke Dinas Teknis (DKPP) ditolak, maka dokumen pemohonan dikirim kembali ke DPMPTSP untuk dicukupi oleh pemohon atas kekurangan kelengkapannya;
  12. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (DKPP) dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  13. Penanggung jawab izin profesi menerima dan memverifikasi rekomendasi persetujuan izin dari Dinas Teknis (DKPP);
  14. Petugas pelayanan back office melakukan input data perizinan dan mencetak surat keputusan izin;
  15. Penanggung jawab izin profesi melakukan validasi bentuk dan isi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD) ;
  16. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan melakukan validasi surat keputusan izin dan membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  17. Kepala Dinas DPMPTSP melakukan proses pengesahan atau penandatanganan surat keputusan izin sekaligus membubuhkan otorisasi di Lembar Perjalanan Dokumen (LPD);
  18. Petugas pelayanan back office mencatat dokumen, izin yang sudah disahkan atau sudah ditandatangani dan sudah diotorisasi oleh Kadinas ke register Surat Izin;
  19. Petugas Sekretariat memilah surat keputusan izin untuk arsip dan pemohon ;
  20. Petugas Sekretariat memberikan surat keputusan izin untuk pemohon ke petugas custumer service;
  21. Petugas Customer Service menyerahkan surat keputusan izin ke pemohon.

Sejak Tanggal Diterimanya dokumen perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)

1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang

2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464

3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id

4. Melalui Website :

    dpmptsp.lumajangkab.go.id

    lapor.go.id

5.Melalui Facebook : lapor lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)"