Pendaftaran

No. SK: 440/005/424.072.33/2022

  1. Membawa kartu berobat pasien
  2. Membawa kartu identitas (KTP/KK/BPJS/KIS)

  1. Pasien mengambil nomor antrian yang disediakan
  2. Pasien menunggu pelayanan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian di tempat yang telah disediakan
  3. Ketika nomor antrian telah dipanggil oleh petugas, pasien meyerahkan nomor antrian beserta kartu berobat dan jartu identitas pasien beserta menyampaikan keluhan sakit untuk selanjutnya didaftarkan ke tempat pelayanan yang dituju
  4. Pasien dengan membawa kartu BPJS/KIS melakukan tanda tangan di lembar kunjungan BPJS
  5. Setelah dilakukan pelayanan pendaftaran, pasien diarahkan untuk menunggu di tempat pelayanan selanjutnya

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian nomor antrian, kartu berobat

UOBF Puskesmas Kedawung Wetan
Jalan Raya Buntalan - Grati Nomor 02 Kedawung Wetan Kec. Grati Kab. Pasuruan

No Telepon : (0343) 481753

Email : pkm.kedawung.wetan.2015@gmail.com

Instagram : @puskesmaskedawungwetan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"