Surat pengantar kehilangan

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Foto Copy KTP dan KK

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomorsurat dan dan mencetak Surat Pengantar Kehilangan
  5. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Kehilangan

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Pengantar Kehilangan Selama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

 Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)\

 Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar kehilangan"