Kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja)

  1. Fotocopy KTP 1 lembar
  2. Foto Ijazah SD sampai dengan Ijazah Terakhir 1 lembar
  3. Transkip Nilai Terakhir 1 lembar
  4. Pas Foto 2x3 sebanyak 2 buah
  5. Map kertas biasa 2 buah
  6. Pelayanan dilakukan di Mall Pelayanan Publik Kota Payakumbuh di Kantor Balaikota Lantai I

  1. Masyarakat atau pencari kerja yang akan membuat kartu AK/I datang lansung tanpa diwakili ke bagian pelayanan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Masyarakat atau pencari kerja yang akan membuat kartu AK/I memberikan berkas yang telah dilengkapi kepada petugas yang telah ditunjuk
  3. Petugas mewawancari masyarakat atau pencari kerja yang akan membuat kartu AK/I
  4. Pejabat/ pegawai yang ditunjuk dalam pembuatan kartu AK/I menerbitkan kartu AK/I setelah persyaratan lengkap
  5. Kepala Bidang menandatangani kartu AK/I selanjutnya dilegalisir dan ditandatangani oleh Kasi Penempatan dan Perluasan Kesemptan Kerja

Dikeluarkan dalam jangka waktu 15 menit apabila persyaratannya lengkap    

Tidak dipungut biaya

Kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja)

Melalui email Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian disnakerprin@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja)"