Pelayanan Ijin Keramaian

No. SK: 188/15/Kept./403.417/2022

  1. 1. Buku Ijin Keramaian Dari Desa / Kelurahan 2. Pengantar dari Desa / Kelurahan

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Rekomendasi Ijin Keramaian disertai persyaratannya; 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.; 3. Sekretariat membuatkan Surat Rekomendas Pertunjukan dalam blanko dari DISPARBUDPORA 4. Pengolahan Berkas oleh kesekretariatan; 5. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum; 6. Pengesahan Oleh Camat; 7. Registrasi di sekretariat; 8. Pemohon menerima berkas Rekomendasi Ijin Keramaian

Jangka waktu penyelesaian 20  Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan ijin keramaian

1.    Melalui kotak saran,

2.    Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 439869,

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Keramaian"