No. SK: 188/15/Kept./403.417/2022
Jangka waktu penyelesaian 20 Menit
dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Pelayanan ijin keramaian
1. Melalui kotak saran,
2. Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 439869,
3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store