Layanan Konsultasi

No. SK: 060/263/424.310/2022

  1. 1. Foto copy KK/KTP/identitas Pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan Layanan Konsultasi
  2. 2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Kasi/ Pejabat yang membidangi memberikan Layanan Konsultasi
  4. 4. Pemohon menerima Layanan Konsultasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

Menghubungi 0343 481016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"