Surat pengantar nikah

  1. Surat Pengantar nikah dari RT dan RW
  2. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Surat persetujuan kedua calon pengantin
  6. Surat tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
  7. Surat Akta Cerai jika sudah cerai hidup dan Akta kematian jika sudah cerai mati

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Nikah
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Pernikahan
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register NTCR dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pernikahan
  6. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Nikah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Nikah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pernikahan
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Nikah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Nikah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Surat Pengantar Pernikahan
  8. Petugas mengarsip Surat Pengantar nikah dari RT dan RW
  9. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pernikahan dan berkas Dokumen Permohonan Pengantar Nikah kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Pengantar Nikah Selama 30 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

 Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

 Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar nikah"