Pelayanan Surat Legalisir Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 060/ 11 /424.301.1.07/2022

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Keluaraga (KK) Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon mengajukan Legalisir KK dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf Kelurahan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada legalisir KK.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan stempel serta menyampaikan surat pengantar kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil Legalisir KK

5 Menit Sejak Dokumen Diterima dan Dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas Pelayanan Surat Legalisir KK

Menghubungi Kantor Kelurahan Kiduldalem Jl. Jeruk No. 523 Kode Pos 67153 Telp. (0343) 743705 Email : kelurahankiduldalem@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Legalisir Kartu Keluarga (KK)"