Perizinan Berusaha (Risiko Menengah Tinggi)/Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Email Aktif;
  4. Akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
  5. Nomor handphone aktif dan dapat dihubungi
  6. Pemenuhan persyaratan sesuai dengan bidang usaha.

  1. Pemohon membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS;
  2. Pemohon masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang telah dibuat pada saat pendaftaran. Klik “Perizinan Berusaha” kemudian klik “Permohonan Baru”. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha, Status tempat usaha, Modal investasi dan Jumlah tenaga kerja. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”;
  3. Klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi. Klik tombol “Proses Perizinan Berusaha”. Ikuti langkah selanjutnya, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB, lalu klik “Cetak Sertifikat Standar” dengan status belum terverifikasi;
  4. Klik “Perizinan Berusaha” dilanjutkan dengan “Pemenuhan Persyaratan” kemudian penuhi persyaratan yang tertera;
  5. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diverifikasi oleh instansi terkait, status Sertifikat Standar (SS) berubah menjadi terverifikasi dan sudah dapat diunduh dan dicetak.

Sesuai dengan kegiatan usaha/bidang usaha dan tertera pada sistem OSS.

Tidak dipungut biaya

Perizinan Berusaha

Tlp/sms : 0823 1584 2500 

E-mail : pengaduan.dpmptsp.pnd@gmail.com 

Surat : Jl. Alun-alun Parigi No. 80, 46393 

Website: https://dpmptsp.pangandarankab.go.id/public/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id