Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Andal, RKL-RPL

  1. Mengisi Formulir Permohonan (PTSP)
  2. Penyampaian berkas permohonan izin lingkungan dari PTSP
  3. Proses permohonan izin/ penapisan permohonan
  4. jika SPPL sesuai dengan prosedur
  5. Jika UKL UPL sesuai dengan prosedur
  6. Jika AMDAL sesuai dengan prosedur

  1. Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Andal, RKL-RPL
  2. Sekretariat TUKLH Memberikan Tanda bukti penerimaan dokumen dan melakukan uji administrasi terhadap dokumen KA-ANDAL
  3. Kelengkapan Dokumen KA - ANDAL
  4. Sekretariat TUKLH Memberikan pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Menteri, Gubenur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya mengumumkan permohonan izin lingkungan
  6. Sekretariat TUKLH menyiapkan Rapat Tim Teknis
  7. Sekretariat TUKLH mendokumentasikan dan menyimpulkan hasil penilaian mandiri sebagai bahan rapat Tim Teknis
  8. Tim Teknis melakukan Rapat Tim Membahas hasil penilaian mandiri Pembahasan penilaian Andal dan Pembahasan penilaian RKL-RPL
  9. Dokumen ANDAL, RKL-RPL
  10. Rapat Tim Teknis wajib merumuskan hasil penilaian akhir aspek teknis dari dokumen Andal dan RKL-RPL antara lain : 1) Kualitas Andal dan RKL-RPL telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan amdalnya untuk dinilai; dan 3) Hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan proses pengambilan keputusan atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
  11. Dokumen Andal, RKL-RPL yang telah selesai dinilai oleh tim teknis disampaikan kepada Sekretariat TUKLH
  12. Sekretariat menyiapkan rapat TUKLH
  13. TUKLH melakukan rapat untuk memberikan penilaian secara lisan dan tertulis atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian Andal dan RKL-RPLnya , sesuai dengan kewenangannya , kapasitas dan keahliannya
  14. Sekretaris TKLH melakukan rapat untuk memberikan penilaian secara lisan dan tertulis atas kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dilakukan penilaian Andal dan RKL- RPLnya, sesuai dengan kewenangannya, ya kapasitas dan keahliannya
  15. Ketua TUKLH menyampaikan rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, Gubenur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
  16. Rekomendasi hasil penilaian akhir
  17. Menteri, Gubenur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerbitkan : a. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan b. Izin Lingkungan
  18. Izin Lingkungan yang telah diterbitkan diumumkan oleh Menteri, Gubenur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

ANDAL RKL RPL


082150521330

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Andal, RKL-RPL"