Surat keterangan domisili tempat tinggal

  1. Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari RT dan RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Keterangan bahwa bertempat tinggal di wilayah kelurahan Tempat Tinggal

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
  6. Petugas mengarsip Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dari RT dan RW
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal Selama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan domisili tempat tinggal

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir 

Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan) 

Melalui kotak saran 

E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili tempat tinggal"