Pelayanan Surat Legalisir KTP

No. SK: 060/ 11 /424.301.1.07/2022

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Foto Copy
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon mengajukan Legalisir KTP dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Staf Kelurahan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Staf Kelurahan menyampaikan ke Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Kasi Pemerintahan dan Pelayanan melakukan verifikasi dan memberikan paraf pada legalisir KTP.
  5. Lurah memberikan tanda tangan
  6. Staf Kelurahan meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan surat pengantar kepada pemohon
  7. Pemohon mengambil Legalisir KTP

5 Menit Sejak Dokumen Diterima dan Dinyatakan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Legalisir KTP

Menghubungi Kantor Kelurahan Kiduldalem Jl. Jeruk No. 523 Kode Pos 67153 Telp. (0343) 743705 Email : kelurahankiduldalem@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Legalisir KTP"