Layanan Pengaduan Publik

No. SK: 060/263/424.310/2022

  1. 1. Foto copy KK/KTP/identitas Pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan Pengaduan Pelayanan Publik
  2. 2. Staf kecamatan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. 3. Kasi/ Pejabat yang membidangi memberikan tanggapan/ jawaban terhadap Pengaduan Pelayanan Publik
  4. 4. Pemohon menerima tanggapan/ jawaban terhadap Pengaduan Pelayanan Publik.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Publik

Menghubungi 0343 481016

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Publik"