Pemberian Jasa Konsultasi

No. SK: 060/065/424.060/2022

  1. Surat dari OPD / Kecamatan / Kelurahan / Desa
  2. Datang langsung ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan

  1. OPD/Kecamatan/Kelurahan/Desa menyampaikan surat ke Inspektorat Daerah
  2. Petugas Administrasi Persuratan menyampaikan Surat tersebut ke Kasubag Umum untuk selanjutnya diteruskan ke Sekretaris dan Inspektur
  3. Inspektur mendisposisi Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan disposisi
  4. Kasubag Administrasi dan Umum mengkoordinasikan dengan Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan disposisi selanjutnya menghubungi OPD agar hadir ke Kantor sesuai dengan waktu yang disepakati
  5. Apabila OPD langsung datang ke Kantor maka Petugas Resepsionis mempersilahkan untuk mengisi buku tamu yang selanjutnya akan diarahkan ke Kasubag Administrasi dan Umum
  6. Kasubag Administrasi dan umum kemudian menanyakan keperluan OPD yang selanjutnya akan diteruskan kepada Tim yang berkompeten
  7. Tim kemudian menemui OPD di Ruang Konsultasi dan berdiskusi dengan OPD terkait permasalahan yang dikonsultasikan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Konsultasi

Sub Bagian Administrasi dan Umum Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan

Jl. Ir. H. Juanda No. 58

 (0343) 424 182

Email : inspektorat.kabpas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektorat.kabpas@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Jasa Konsultasi"