Pembuatan Surat Keterangan Bebas Temuan

No. SK: 060/065/424.060/2022

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy SK Jabatan yang menduduki jabatan
  5. Fotocopy Penilaian Kinerja Pegawai selama 2 Tahun terakhir
  6. Surat keterangan dari Bendahara tentang hutang/piutang yang disah kan oleh Kepala OPD
  7. Surat Permohonan Surat Bebas Temuan dari Kepala OPD ditujukan ke Inspektur
  8. Surat Keterangan dari Pusat/Propinsi/Daerah yang siap menerima
  9. Surat Pengantar dari Kepala BKPPD kepada Daerah yang siap menerima
  10. Surat Bebas Hukuman Disiplin dari Kepala BKPPD

  1. Staf menerima Surat Permohonan Yan g Bersangkutan dan mengecek berkas permohonan lengkap atau tidak
  2. Jika Lengkap maka akan disampaikan kepada Inspektur melalui Kasubag Evalap dan Sekretaris untuk di disposisi, tetapi apabila tidak/kurang lengkap maka akan dikembalikan lagi ke pemohon agar dilengkapi
  3. Inspektur mendisposisi Surat permohonan tersebut untuk selanjutnya diketik dan dicetak oleh staf
  4. Kasubag Evalap memaraf dan mengecek / menelusuri apakah pemohon benar – benar tidak terlibat dalam Kerugian Daerah, pelanggaran administratif dan atau Barang Milik Daerah.
  5. Apabila tidak ditemukan keterlibatan pemohon, maka Surat tersebut diteruskan ke Sekretaris dan Inspektur, tetapi apabila dalam pengecekan ditemukan bukti bahwa pemohon terlibat hal – hal diatas, maka akan diteruskan ke Tim TPKD ( Tim Pemantau Kerugian Daerah )

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Temuan

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Pasuruan

Jl. Ir. H. Juanda No. 58

 (0343) 424 182

Email : inspektorat.kabpas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektorat.kabpas@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Bebas Temuan"