Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. 1. Surat Pengantar Dari Desa / Kelurahan 2. Blanko Dispensasi Nikah (N1-Nc ) dari KUA 3. Fotocopy KK dan KTP 4. Pas Foto ukuran 2 x 3

  1. 1. Pemohon Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah disertai persyaratannya; 2. Petugas Pelayanan Umum ( Sekretariat ) menerima dan memeriksa kelengkapan Persyaratan Administrasi. Jika memenuhi syarat dicatat ke dalam buku regristrasi, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.; 3. Pengolahan Berkas oleh kesekretariatan; 4. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Sekretaris Camat sebagai Koordinator Pelayanan Umum; 5. Pengesahan Oleh Camat; 6. Registrasi di sekretariat; 7. Pemohon menerima berkas Surat Dispensasi Nikah

Jangka waktu penyelesaian 20 Menit dan paling Lambat 1 hari setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar


Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1.    Melalui kotak saran,

2.    Melalui telepon di Nomor ( 0351 ) 439869

3.Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"