Pengaduan Masyarakat

No. SK: 060/065/424.060/2022

  1. Nama dan alamat pihak yang melaporkan.
  2. Nama, jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan.
  3. Perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan.
  4. Keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran

  1. Penerimaan / Pengumpulan Pengaduan oleh Admin Pengaduan Masyarakat di Inspektorat
  2. Seleksi kelengkapan berkas oleh Admin Pengaduan Inspektorat
  3. Meminta keterangan tambahan kepada Pelapor apabila diperlukan
  4. Melaporkan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Inspektur
  5. Inspektur membuat disposisi surat ke Tim Telaah
  6. Tim Telaah melakukan penelaahan
  7. Membuat Laporan Hasil penelaahan dan melaporkan ke Inspektur dan ke pelapor

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Pasuruan

Jl. Ir. H. Juanda No. 58

 (0343) 424 182

Email : inspektorat.kabpas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektorat.kabpas@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"