Loket Pendaftaran

No. SK: 440/304/424.072.18/2022

  1. Membawa KTP bagi pasien umum
  2. Membawa kartu BPJS bagi pengguna layanan ASKES
  3. Membawa kartu BPJS bagi pengguna layanan BPJS mandiri
  4. Membawa kartu BPJS bagi pengguna layanan jamsostek
  5. Membawa kartu jamkesda bagi pengguna layanan jamkesda

  1. Pelanggan mengambil nomor urut
  2. Pemanggilan pasien sesuai dengan nomor urut
  3. Mendaftar pasien
  4. Memisahkan status yang sudah di daftar
  5. Mengantar rekam medis

- Pasien baru 5 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Pasien 2. Penyimpan berkas rekam medis 3. Penyimpan rekam medis di simpan dalam rak yang di tata sesuai dengan kelompok nomor urut regester

https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile, https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/550

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"