Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/SK.001.a/I/2022

  1. Resep dari Poli

  1. 1. Petugas menerima resep dari poli 2. Petugas memberikan nomor antrian pasien 3. Petugas melakukan screening pada resep 4. Petugas menayakan kembali pada penulis resep apabila resep yang diterima tidak jelas atau obat yang diminta tidak tersedia dan kepada pasien apabila identitas pasien tidak jelas 5. Petugas meyiapkan obat dan membuat etiket 6. Memeriksa kembali kesesuaian antara jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep 7. Memanggil dan memastikan nomor urut dan identitas pasien (nama, tanggal lahir, alamat) 8. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat. 9. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara obat penggunaan

Waktu tunggu pelayanan obat jadi < 30>

Senin – Kamis : 08.00 WIB – 14.15 WIB

Jumat               : 08.00 WIB – 11.15 WIB

Sabtu                    : 08.00 WIB – 12.45 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas nomor 115 tahun 2021 

tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


(1) Pelayanan obat racikan (2) Pelayanan obat non racikan (3) Pemberian Informasi Obat (PIO)

1. Telepon                : (0289) 6439592

2. Email                     : puskesmas-pekuncen@yahoo.co.id

3. Kotak saran

4. Lapak aduan Banyumas Telepon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"