Surat Pengantar Pembuatan Kartu Identitas Anak;

  1. urat Pengantar Pembuatan Kartu Identitas Anak dari RT dan RW;
  2. b. Foto Copy dan menunjukkan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat;
  3. Foto Copy KTP Orang Tua dan menunjukkan KTP asli Orang Tua;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga dan menunjukkan Kartu Keluarga asli;
  5. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar (bagi anak usia 5 - 17 tahun kurang sehari).

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak;
  5. Kasi Permas memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak;
  6. Petugas mengarsip Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak dari RT dan RW;
  7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak dan berkas Dokumen Permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Identitas Anak kepada Pemohon.

jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Identitas Anak;KK selama 10 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng

Nomer telfon kelurahan 081 639418 

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store