Surat Pengantar Pindah;

  1. Surat Pengantar Pindah dari RT dan RW
  2. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat
  3. Foto Copy KTP dan KTP Asli bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KK Asli;
  5. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah ;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Pindah
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Pengantar Pindah;
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pindah, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pindah kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah;
  6. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah dari RT dan RW;
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pindah dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah kepada Pemohon.

jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar Pindahselama 15 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

langsung datang ke Kentor Kelurahan Grendeng

Nomor Telepon ;

Melalui kotak saran

e-mail kelurahan : Grendeng007@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store