Surat Pengantar Pindah Datang

  1. Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW
  2. Foto Copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh kelurahan/desa setempat;
  3. Foto Copy KTP dan KTP Asli bagi yang sudah berusia 17 Tahun;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KK Asli;
  5. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Pengantar Pindah Datang;
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen, bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses penbuatan Surat Pengantar Pindah Datang;
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat;
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD dan mencetak Surat Pengantar Pindah Datang;
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Pengantar Pindah Datang, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Pengantar Pindah Datang kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah susuai maka membubuhkan paraf pada Surat Pengantar Pindah Datang;
  6. Petugas mengarsip Surat Pengantar Pindah Datang dari RT dan RW;
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Pindah Datang dan berkas Dokumen Permohonan Surat Pengantar Pindah Datang kepada Pemohon;

jangka waktu penyelesaian pelayanan pengantar pindah selama 30 Menit dengan cara dan ketentuan berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Administrasi kependudukan

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Grendeng di Ruang Pelayanan

Nomor 0281 – 639418  (kantor kelurahan

Melalui kotak saran

e-mail kelurahan : Grendeng007@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store