Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

  1. Pasien gawat darurat ditangani langsung sesuai triase
  2. Keluarga/pembawa pasien mendaftarkan pasien ke ruang pendaftaran sesuai persyaratan pendaftaran (membawa KK/KTP/Askes/BPJS/KIS)
  3. Pasien yang dikirim dari ruang periksa (Poli) : Pasien sudah terdaftar di pendaftaran

  1. *Pada Pasien Gawat Darurat*
  2. a. Pasien datang diterima petugas ruang Tindakan
  3. b. Pasien diperiksa untuk menentukan derajat kegawatannya oleh dokter/paramedis terlatih.
  4. c. Pasien yang datang dibedakan menurut kegawatannya dengan kode warna hijau, kuning, merah, dan hitam.
  5. d. Pasien mendapatkan prioritas pelayanan dengan urutan warna : merah, kuning, hijau, hitam.
  6. e. Petugas menjelaskan penyakit dan Tindakan yang akan diambil.
  7. f. Penandatanganan persetujuan dan penolakan Tindakan oleh pasien atau keluarga pasien.
  8. g. Petugas melakukan Tindakan sesuai dengan indikasi medis.
  9. h. Petugas memberikan rujukan jika diperlukan.
  10. i. Petugas menulis anamnesa, pemeriksaan fisik dan Tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
  11. *Pasien yang dikirim dari Ruang Periksa (Poli)*
  12. a. Petugas ruang Tindakan menerima pasien dan instruksi dokter dari ruang periksa.
  13. b. Petugas ruang Tindakan mempersilahkan pasien menunggu di depan ruang Tindakan (apabila sedang dilakukan Tindakan medis pada pasien lain)
  14. c. Petugas ruang Tindakan memanggil pasien dan melakukan identifikasi pasien.
  15. d. Penandatangan persetujuan dan penolakan Tindakan oleh pasien atau keluarga pasien
  16. e. Petugas ruang Tindakan melakukan Tindakan mesdis sesuai instruksi dokter ruang periksa.
  17. f. Petugas mempersilahkan pasien menuju apotek untuk mengambil obat.

1 Hari

- Gratis untuk warga Semende Darat Laut dan Peserta BPJS/ASKES/KIS Aktif.

 - Pasien umum : dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019 tentang Retribusi Yankes di Puskesmas

1.Tindakan medis; 2.Berkas persetujuan/penolakan (informed consent) Tindakan medis; 3.Resep Obat

1. Nomor Handphone (SMS/WA) : 0823 7736 3588

2. Email : pulaupanggungpkm@gmail.com

3. Facebook : Puskesmas Pulau Panggung

4. Instagram : puskesmaspulaupanggung

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)"