Ruang Farmasi

No. SK: 445/001/424.072.10/2022

  1. Pelanggan membawa kertas resep yang memuat permintaan obat hasil pemeriksaan dari unit pengobatan umum, KIA/KB, unit pengobatan gigi dan mulut
  2. Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit Farmasi dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pasien setelah dilakukan pemeriksaan di masing masing poli membawa kertas resep ke ruang obat dan diletakkan di tempat yang telah di sediakan.Petugas menyiapkan obat sesuai yang tercantum di resep,kemudian petugas memberikan penjelasan tentang aturan pemakaian obat setelah itu petugas mencatat di register obat.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Obat, Penyuluhan/KIE

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081259406371
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"