Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien membawa Fotocopy KTP/KK, Kartu BPJS, Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran sesuai persyaratan pelayanan
  2. Petugas UGD mengantar pasien ke Ruang Rawat Inap.
  3. Petugas Rawat Inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  4. Pemeriksaan penunjang tambahan bila diperlukan.
  5. Penyelesaian administrasi.
  6. Pasien pulang/dirujuk.

5 Hari

- Gratis untuk warga Semende Darat Laut dan Peserta BPJS/ASKES/KIS Aktif.

 - Pasien umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019 tentang Retribusi Yankes di Puskesmas

1.Tindakan medis; 2.Berkas persetujuan/penolakan (informed consent) Tindakan medis; 3.Resep Obat; 4.Pelayanan Rawat Inap

1. Nomor Handphone (SMS/WA) : 0823 7736 3588

2. Email : pulaupanggungpkm@gmail.com

3. Facebook : Puskesmas Pulau Panggung

4. Instagram : puskesmaspulaupanggung

 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"