Pelayanan Persalinan

  1. Pasien membawa Fotocopy KTP/KK, Kartu BPJS, Kartu Berobat (bagi pasien lama)
  2. Pasien membawa Buku KIA

  1. Pasien persalinan datang ke Puskesmas dengen membawa persyaratan pelayanan.
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien.
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke pasien (BB, TB Pernapasan, denyut nadi dan suhu badan).
  4. Petugas merencanakan dan menentukan Tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan.
  5. Petugas unit persalinan melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang dapat bersalin normal.
  6. Petugas memberikan resep (bila diperlukan).
  7. Petugas merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal.
  8. Petugas mengisi Surat Keterangan Kelahiran

48 Jam

- Gratis untuk warga Semende Darat Laut dan Peserta BPJS/ASKES/KIS Aktif.

Pasien umum : Dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019 tentang Retribusi Yankes di Puskesmas

1.Pertolongan persalinan; 2.Pelayanan Kebidanan Lainnya; 3.Partograph; 4.Laporan Persalinan; 5.Surat Keterangan Kelahiran; 6. Informed Consent; 7. Vitamin A bagi Nifas

1. Nomor Handphone (SMS/WA) : 0823 7736 3588

2. Email : pulaupanggungpkm@gmail.com

3. Facebook : Puskesmas Pulau Panggung

4. Instagram : puskesmaspulaupanggung

 5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"