No. SK: 445/001/424.072.10/2022
30 Menit
1. Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
3. Pelanggan pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS
4. Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA
Pelayanan/tindakan medis, Penyuluhan/KIE, Resep obat, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Istirahat
Kotak saran
Polling kepuasan Pelanggan
Indeks Kepuasan Masyarakat
SMS center : 081259406371Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store