Ruang MTBS

No. SK: 445/001/424.072.10/2022

  1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit MTBS dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Petugas melakukan anamnesa pasien
  2. Petugas melakukan diagnosa pasien
  3. Diberikan resep obat
  4. Dirujuk internal antar ruangan
  5. Dirujuk eksternal
  6. Petugas mencatat pada rekam medis dan register

30 Menit

1. Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

2. Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA 

3. Pelanggan pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS 

4. Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA

Pelayanan/tindakan medis, Penyuluhan/KIE, Resep obat

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081259406371
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang MTBS"