Ruang Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/11/424.072.06/2022

  1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Pelanggan membawa kartu resep dari unit pengobatan umum, KIA/KB, unit pengobatan gigi dan mulut
  3. Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit farmasi dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pelanggan datang sendiri dengan atau tanpa pendamping
  2. Pelanggan meletakkan resep obat di tempat yang disediakan
  3. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  4. Petugas memanggil pelanggan sesuai nomor antrian
  5. Petugas menjelaskan cara minum obat/pemberian obat
  6. Petugas melakukan pencatatan di register obat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Obat 2. Penyuluhan/KIE

1. Kotak saran

2. Polling kepuasan Pelanggan

3. Indeks Kepuasan Masyarakat

 4. Telp. Puskesmas Puspo . 081 221 485 643

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmpuspo.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Farmasi"