Ruang Pelayanan P2 TBC

No. SK: 440/11/424.072.06/2022

  1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Pelanggan membawa rekam medik/blangko permintaan pemeriksaan TB masing-masing unit pelayanan (unit pengobatan umum, KIA/KB,, UGD)

  1. Pelanggan datang sendiri dengan atau tanpa pendamping
  2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda TBC.
  3. Bila terdapat tanda tanda TBC, penderita di rujuk ke Laborat unk pemeriksaan Sputum
  4. Bila tdk ada tanda tanda TBC, penderita di kembalikan ke BP untuk mendapat pengobatan
  5. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan register pasien

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Penyuluhan HE 2. Leaflet 3. Resep obat

1. Kotak saran

2. Polling kepuasan Pelanggan

3. Indeks Kepuasan Masyarakat

 4. Telp. Puskesmas Puspo . 081 221 485 643

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmpuspo.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan P2 TBC"