Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Legalisir Dokumen dan atau Berkas Selama
15 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap
Tidak dipungut biaya
Legalisir Dokumen dan atau Berkas
Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir
Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)
Melalui kotak saran
E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store