Legalisir dokumen dan atau berkas

  1. Dokumen dan/ atau berkas yang akan dilegalisir

  1. a. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisir;
  2. b. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen;
  3. c. Sekretaris Lurah memvalidasi Dokumen , bila tidak sesuai di kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Dokumen yang akan di Legalisir;
  4. d. Lurah memvalidasi Dokumen yang akan di Legalisir, bila kurang lengkap berkas Dokumen kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Legalisir Dokumen;
  5. e. Petugas menyerahkan Dokumen yang sudah di Legalisir kepada Pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Legalisir Dokumen dan atau Berkas Selama 15 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen dan atau Berkas

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

 Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

 Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir dokumen dan atau berkas"