No. SK: 445/001/424.072.10/2022
5 Menit
1. Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif pengobatan ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA
2. Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA.
3. Pelanggan pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS.
4. Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA.
Pelayanan/tindakan kegawatdaruratan, Penyuluhan penanganan gawat darurat untuk awam secara umum, Resep dan atau obat, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut
Kotak saran
Polling kepuasan Pelanggan
Indeks Kepuasan Masyarakat
SMS center : 081259406371Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store