Ruang Tindakan

No. SK: 445/001/424.072.10/2022

  1. Pelayanan/tindakan kegawatdaruratan
  2. Penyuluhan penanganan gawat darurat untuk awam secara umum
  3. Resep dan atau obat
  4. Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kegawatdaruratan
  2. Petugas melakukan tindakan kegawatdaruratan
  3. Petugas melakukan rujukan
  4. Petugas mencatat pada rekam medis dan register

5 Menit

1. Pelanggan ber KTP Kabupaten Pasuruan : biaya/tarif pengobatan ditanggung Pemda Kabupaten Pasuruan sesuai PERDA

 2. Pelanggan non KTP Kabupaten Pasuruan membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA. 

3. Pelanggan pengguna BPJS/JAMKESDA : biaya ditanggung BPJS. 

4. Pelanggan yang mendapat tindakan medis membayar biaya pelayanan sesuai tarif PERDA.

Pelayanan/tindakan kegawatdaruratan, Penyuluhan penanganan gawat darurat untuk awam secara umum, Resep dan atau obat, Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081259406371
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan"