Surat keterangan domisili usaha

  1. a. Surat Pengantar Katerangan Domisili Usaha dari RT dan RW
  2. b. Foto Copy KTP bagi yang sudah berusia 17 Tahun
  3. c. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. d. Akta Pendirian badan usaha (jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha)

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Domisili Usaha
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Surat Keterangan Domisili Usaha, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Surat Keterangan Domisili Usaha kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Domisili Usaha kepada Pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Surat Keterangan Domisili UsahaSelama 10 Menit Dengan Syarat & Ketentuan Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Langsung datang ke Kantor Kelurahan Sumampir

 Nomor Telepon 0281 – 6842529 (kantor kelurahan)

 Melalui kotak saran

 E-mail kelurahan :Kel.sumampir@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili usaha"