Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 440/11/424.072.06/2022

  1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Pelanggan ibu hamil / balita membawa buku KIA
  3. Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit KIA/KB dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Petugas memiliki SK pendelegasian wewenang dari dokter
  2. Pelanggan datang sendiri dengan atau tanpa pendamping
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas memeriksa kondisi kesehatan pelanggan sesuai keluhan yang ada
  5. Petugas mendiagnosa pelanggan
  6. Petugas melakukan tindakan
  7. Petugas memberikan KIE
  8. Petugas merujuk ke unit-unit lain jika diperlukan
  9. Petugas memberi resep obat
  10. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan register pasien

20 Menit

Biaya sesuai dengan Perda

1. Pelayanan/tindakan medis 2. Penyuluhan/KIE 3. Resep obat 4. Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut 5. Surat Keterangan Sehat

1. Kotak saran

2. Polling kepuasan Pelanggan

3. Indeks Kepuasan Masyarakat

 4. Telp. Puskesmas Puspo . 081 221 485 643

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmpuspo.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"