Ruang Pelayanan Gigi

No. SK: 440/11/424.072.06/2022

  1. Pelanggan telah mendaftar di unit pendaftaran
  2. Pelanggan menunggu di ruang tunggu unit pengobatan gigi dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian

  1. Pelanggan datang sendiri dengan atau tanpa pendamping
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas memeriksa kondisi kesehatan gigi pelanggan sesuai keluhan yang ada
  4. Petugas mendiagnosa pelanggan
  5. Petugas melakukan tindakan
  6. Petugas memberikan KIE
  7. Petugas merujuk ke unit-unit lain jika diperlukan
  8. Petugas memberi resep obat
  9. Petugas melakukan pencatatan di rekam medik dan register pasien
  10. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan jika diperlukan

30 Menit

Biaya berdasarkan Perda

1. Pelayanan/tindakan medis 2. Penyuluhan/KIE 3. Resep obat 4. Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut

1. Kotak saran

 2. Polling kepuasan Pelanggan

 3. Indeks Kepuasan Masyarakat

 4. Telp. Puskesmas Puspo . 081 221 485 643

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pkmpuspo.pasuruankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pelayanan Gigi"