Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/001/424.072.10/2022

  1. Pelanggan baru membawa KTP
  2. kartu BPJS
  3. Pelangan lama membawa kartu berobat

  1. Pelanggan mengambil Nomor antrian
  2. Petugas memanggil sesuai nomor antrian
  3. Petugas mengidentifikasi pelanggan dan mencatat pada rekam medis
  4. Petugas mendistribusikan rekam medis ke ruang/unit terkait

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi alur pelayanan, Nomor antrian, Kartu berobat bagi pelanggan baru, Rekam medik pelanggan,Kertas resep

Kotak saran

Polling kepuasan Pelanggan

Indeks Kepuasan Masyarakat

SMS center : 081259406371
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"